Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

    Polres Dogiyai Tangkap Dua Warga Perakit Senjata Api Rakitan

    DOGIYAI - Satuan Reskrim Polres Dogiyai, Papua Tengah menangkap dua warga perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, pada Selasa (4/4/2023).

    Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.

    Dari pemeriksaan, keduanya diketahui belajar merakit senjata api rakitan melalui sarana media online YouTube.

    “DG dan AY dalam membuat senpi rakitan, dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube, ” kata Kompol Sarraju, Rabu (5/4/2023).

    Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, diantaranya 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, 1 popor senapan angin, 1 sumpit payung, 10  besi plat.

    Kemudian 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta barang bukti lainnya.

    “Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai, ” tutur Kompol Sarraju.

    Kedua pelaku, kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan dan pembuatan senjata api tajam tanpa izin.

    “Kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebi lanjut, ” pungkas Kompol Sarraju. (*) 

    dogiyai
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    KPU Kabupaten Dogiyai Sosialisasi Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Semakin Kondusif, Masyarakat Dogiyai Merasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Peringati HUT ke-20 Satgas Yonif 756/WMS Gelar Pembagian Sembako di Wilayah Perbatasan

    Ikuti Kami